Nomor : 001/Pan-PMNB/VIII/2015 Manggung Jaya, 05 Agustus 2015
Lampiran : -
Perihal : Permohonan Bantuan Dana
Pembangunan Masjid Jami Nurul Bayan
Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam silaturahmi kami sampaikan, semoga keselamatan dan kebahagiaan selalu beserta kita, amin.
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya, sholawat serta salam semoga dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
Selanjutnya kami Panitia Pembangunan Masjid Jami Nurul Bayan memohon dengan hormat bantuan dana demi menyelesaikan bangunan yang sedang kami laksanakan.
Kami Panitia Pembangunan Masjid Jami Nurul Bayan, sangant berharap uluran tangan dari Para Donatur untuk menyisihkan sebagian hartanya untuk diinfaqan demi terwujudnya masjid sebagai sarana ibadah di daerah kami.
Demikian Permohonan Dana ini kami sampaikan, atas segala amal Shodaqoh/Jariyahnya serta partisipasinya kami haturkan terima kasih dan semoga amal Para Donatur diterima oleh Allah SWT dan dijadikan mutiara di surga. Amin.
PANITIA PEMBANGUNAN MASJID JAMI NURUL BAYAN
Hanif Hudallah H. Toha Syafaat Kusnadi
( Ketua ) ( Bendahara ) ( Sekretaris )
Bismillahirrahmaanirrahiim
A. Pendahuluan
Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang senantiasa memberikan limpahan rahmat dan taufiq serta bimbingan dan lindungan yang kami harapkan bagi hamba-hamban-Nya yang beriman.
Mengingat pembangunan Masjid Jami NURUL BAYAN Krajan Timur Desa Manggungjaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang sedang dilaksanakan pembangunan, maka kami panitia musyawarah dengan masyarakat untuk mengajukan permohonan bantuan dana demi berlangsungnya pembangunan Masjid Jami Nurul Bayan tersebut.
B. Dasar Pemikiran
Dalam keberhasilan dan suksesnya pembangunan Masjid Jami Nurul Bayan bukan hanya kewajiban disekelompok umat melainkan kewajiban dari semua pihak atas dorongan dan kerjasama masyarakat, Pemerintah, Instansi dan Pengusaha.
C. Dasar Hukum
1. Al-Qur'an dan Hadist
2. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
3. Musyawarah Warga Dusun Krajan Timur Desa Manggungjaya
4. Rekomendasi Kepala Desa/ Ketua BPD Desa Manggungjaya
5. Rencana Detil Pembangunan
D. Dasar Pelaksanaan
1. Agar sukses dan terselenggaranya syiar islam bagi warga masyarakat Dusun Krajan Timur Desa
Manggungjaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang.
2. Menciptakan suasana sarana keagamaan sebagai wujud pelaksanaan pengamalan Al-Qur'an dan Hadist
yang sebenar-benarny.
E. Maksud dan Tujuan
Maksud Pembangunan Masjid Jami Nurul Bayan adalah :
1. Agar Jamaah / Warga mampu mampu dan menyadari kemampuan dirinya masing-masing sehingga
akan berusaha dengan giat dan gigih meningkatkan aktifitas amaliahnya.
2. Menyediakan sarana ibadah bagi warga muslim khususnya Dusun Krajan Timur Desa Manggungjaya
dan sekitarnya, sarana pendidikan dan pengajian.
3. Menyediakan sarana bagi warga Dusun Krajan Timur Desa manggungjaya umumnya untuk
silaturahim , pertemuan-pertemuan, kegiatan-kegiatan sosial, binaan bagi generasi muda dll.

